Main Article Content

Abstract

Teacher and education personnel have important roles to improve the quality of education, including non-formal education. Government always improves their competence. However, so far not many people know about their competence. By knowing their competence, then training can be designed more efficiently and more effectively. The scope of the study are Package A and Package B programs. Educator is a tutor for program Package A and Package B which at the same time is not a teacher in schools. Including educator is pamong belajar who handle kesetaraan education in P2PNFI and BPPNFI, BPKB, and SKB. Education personnel include study group manager of Package A and/or Package B and inspectors (Penilik). The data was collected by testing the respondents and interviews with some respondents. The test results showed that their competence is generally still low. Thus the necessary effort of the Government and local governments is to improve their competence in order to improve the quality of non-formal education.

 

ABSTRAK

Pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) memegang peran yang begitu penting dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, termasuk pada pendidikan non-formal.  Untuk itu Pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan kompetensi mereka. Namun demikian, kompetensi mereka belum banyak diketahui. Dengan mengetahui kompetensi mereka, perancangan pelatihan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif. Lingkup penelitian ini meliputi program Paket A dan Paket B. Pendidik adalah tutor program Paket A dan Paket B yang tidak merangkap sebagai guru di sekolah dan pamong belajar kelompok kerja (pokja) pendidikan kesetaraan di P2PNFI dan BPPNFI, BPKB, dan SKB. Tenaga Kependidikan meliputi pengelola kelompok belajar Paket A dan Paket B serta Penilik. Pengumpulan data dilakukan dengan memberi tes kepada responden dan wawancara dengan beberapa responden. Hasil tes memperlihatkan bahwa kompetensi mereka secara umum masih rendah. Dengan demikian diperlukan upaya Pemerintah dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kompetensi mereka dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan non-formal.

Article Details

How to Cite
--, S. (2011). Kompetensi Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Pendidikan Nonformal. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 17(5), 539-553. https://doi.org/10.24832/jpnk.v17i5.47

References

  1. Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Standar Kompetensi PTK-PNF dan Sistem Penilaian. Jakarta: Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Nonformal, Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
  2. Hargreaves, David H. 2001. A Capital Theory of School Effectiveness and Improvement. British Educational Research Journal, Volume 27(4).
  3. Keputusan Menkowasbangpan Nomor 25/KEP/MK.WASPAN/6/1999. Tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan angka kreditnya.
  4. Olanivan, D.A. and Okemakinde, T. 2008. Human Capital Theory: Implications for Educational Development. European Journal of Scientific Research, Volume 4(2).
  5. Peraturan Menteri Penerbitan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta: Depdiknas
  7. Peraturan Presiden Nomor 63 tahun 2010 tentang Batas Usia Pensiun.
  8. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
  9. UNESCO. 2005. Education For All (EFA) Global Monitoring Report -The Quality Imperative.