Main Article Content
Abstract
The counselor plays an important role in the education system. They are regarded as school psychology. Counseling must possess and target to expand and develop the student’s potentials. They must posses good public relations and alternative solutions to students.The counselor conducts planning, carry out the programme, monitor and evaluate, and take further actions in their counseling activities. The counselor is also responsible to provide career path to the students. To conclude, the counselor act as a problem solver to the students. The Ministry of Education has given full freedom to the counselor to develop the students’ potentials and provide effective guidance and counseling.
Â
ABSTRAK
Penyuluh memainkan peranan penting dalam sistem pendidikan dan mereka dianggap sebagai psikolog sekolah. Penyuluhan harus mencangkup dan mempunyai sasaran untuk mengembangkan serta memperluas potensi-potensi siswa.
Mereka harus memiliki kemampuan hubungan masyarakat hubungan masyarakat yang bagus dan solusi alternative kepada para siswa. Penyuluh melaksanakan perencanaan, menjalankan program, pengawasan dan evaluasi serta melaksanakan tindak lanjut dalam kegiatan penyuluhan. Penyuluhan juga bertanggung jawab dalam menginformasikan jalur-jalur karir kepada para siswa.
Penyuluhan bertindak sebagai penyelesaian masalah solver para siswa. Menteri Pendidikan telah memberikan kebebasan penuh kepada penyuluhan untuk mengembangkan potensi siswa dan menyediakan bimbingan serta penyuluhan yang efektif.
Article Details
References
- Asosiasi Bimbingan dan Konseling Indonesia. 2007. Penataan Pendidikan Profesional Konselor. Naskah Akademik ABKIN
- Menteri Pendidikan Nasional. 2006. Peraturan Menteri Nomor 22 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah. Jakarta: Departemen Pendidikan Nasional
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Rasio Guru Bimbingan Dan Konseling
- Prayitno. Pedoman Khusus Bimbingan dan Konseling. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, departemen Pendidikan Nasional, 2004
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional