Main Article Content
Abstract
The effectiveness of decentralization is not only giving involving authority process and budget
from central government to local government but also giving authority as a whole to the school through
holistic authority in defining policy of education, such as: teaching-learning process organization,
management of teacher, structur and school planning, and school budget resources. The Act number 20
of the year 2003 about National Education System was support the authority education budget directly to
every school through school based management. The quality and relevance of education in each stage of
education had been stated. Therefore, the Government was commited to invest for education as a
solution of nation in the future that is through 20 % Fiscal National Budget for education could be
operationalized excluded government education dan salary of teacher. For empowering support
development of education the government shoud be collaboration with local government, society, and
private company in conducting the quality of education. To increase the nation of competitiveness, the
quality of education which is equal to the international standard need to be developed, to be monitor, and
to be evaluate stages by stages and continuously in every region with more emphasises on relevancy
based on demand, the characteristic of local region and prominence to local content based education.
Â
ABSTRAK
Desentralisasi pendidikan yang efektif tidak hanya melibatkan proses pemberian kewenangan
dan pendanaan yang lebih besar dari Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah, tetapi desentralisasi
harus menyentuh pemberian kewenangan yang lebih besar ke sekolah dalam menentukan berbagai
kebijakan, seperti organisasi dan proses belajar-mengajar, manajemen guru, struktur dan perencanaan
di tingkat sekolah, dan sumber pendanaan sekolah. Undang-Undang Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas
mendukung dengan memberikan kewenangan otonomi pendidikan langsung kepada setiap satuan
pendidikan melalui manajemen berbasis sekolah. Mutu dan relevansi pendidikan ada pada setiap proses
pentahapan pada satuan pendidikan. Komitmen Pemerintah untuk berinvestasi pada pendidikan sebagai
solusi masa depan bangsa harus segera diwujudkan melalui pengalokasian 20% APBN untuk pendidikan
di luar anggaran pendidikan kedinasan dan gaji guru. Untuk memperkuat dukungan pengembangan
pendidikan, diperlukan kemitraan yang erat antara pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dalam menyelenggarakan pendidikan yang bermutu. Untuk meningkatkan daya saing bangsa, pendidikan
unggulan bertaraf internasional perlu dikembangkan, dimonitor, dan dievaluasi secara bertahap dan
berkesinambungan di setiap daerah dengan menekankan relevansi dengan kebutuhan, ciri khas daerah/
keunggulan lokal.
Article Details
References
- Anonim, Paradigma Baru Pendidikan Nasional Dalam Undang-Undang Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003, Bidang Dikbud, KBRI Tokyo.
- Ace Suryadi, dan Dasim B., 2004, Pendidikan Nasional Menuju Masyarakat Indonesia Baru. PT Genesindo, Bandung.
- Burki, Shahid J., Guillermo E. Perry and William R. Dillinger, 1999, Beyond the Center: Decentralizing the State, The World Bank, Washington, D.C.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2004, Unit Facilitation Development Project: Bidang Otonomi Pendidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2003, Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Depdiknas, Jakarta.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan, Depdiknas, Jakarta.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 Tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, Depdiknas, Jakarta.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belar, Depdiknas, Jakarta.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2008, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan, Depdiknas, Jakarta.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Dosen.
- Departemen Pendidikan Nasional, 2008. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2009 Tentang Tunjangan Guru Besar.
- Kementerian Pendidikan Nasional, 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.
- Engkoswara, 2004a. Iman Ilmu Amaliah Indahâ€: Upaya mencegah kerusuhan, korupsi dan disintegrasi bangsa serta bekal manusia hidup di dunia dan di akhirat. Penerbit Yayasan Amal Keluarga, Bandung.
- Engkoswara, 2004b. Menuju Indonesia Modern 2020. Penerbit Yayasan Amal Keluarga, Bandung.
- Engkoswara, 2002. Lembaga Pendidikan sebagai Pusat Kebudayaanâ€: Hidup harmoni di keluarga, sekolah dan masyarakat. Penerbit Yayasan Amal Keluarga, Bandung.
- http://pokguruonline. pendidikan.net. diakses pada tanggal 17 Agustus 2010 Konvensi Dakkar, 2000.
- Malik Fajar, 2001, Laporan Menteri Pendidikan Nasional pada Rapat Koordinasi Bidang Kesra Tingkat Menteri, Depdiknas, Jakarta.
- Patrinos, Harry A. and David L. Ariasingam, 1997, Decentralization of Education: Demand-Side Financing, The World Bank: Directions in Development, Washington, D.C.
- Siswo Wiratno, 2009, Kajian Tanggungjawab Negara dalam Mewujudkan Pendidikan Bermutu, Jurnal Pendidikan, Balitbang- Depdiknas, Jakarta.
- Siswo Wiratno, 2009. Kajian Proporsi Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Menyongsong Era Globalisasi, Jurnal Pendidikan, Balitbang- Depdiknas, Jakarta.
- Sutoro Eko, 2003, Dinamika Desentralisaasi dan Demokrasi Lokal, Makalah dipaparkan dalam Lokakaryaâ€Wawasan Pembangunan Nasionalâ€, Yayasan Bina Masyarakat Mandiri (YBM2), Bogor, 17-19 September 2003.
- Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 129a atau Nomor. 135/U/2004 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan.
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah(hasil revisi).
- Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 33 Tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (hasil revisi).
- Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.