Main Article Content

Abstract

Writing this article is to analyze the implementation of the Joint Regulation (JR) 5 Minister about the arrangement and distribution of civil servant teachers. Critical analysis conducted on a variety of printed and non-printed documents in the form of opinions, rules, information, and theories derived from newspapers, books, legislation, and websites. Efforts to obtain the policy suggestions made   by analyzing three stakeholder opinions both pro and cons of the JR  of the 5 Minister. The analysis showed 2 in the 3 statements in the media is not quite right. Both of these statements are: 1) Teachers can not meet the time teaching in private schools. A more accurate statement that is the teachers can teach in private schools to meet their teaching time to 24 hours ; 2) JR will break the teaching concentration of teachers. A more accurate statement that is  the concentration of teachers will not be disturbed if the JR application appropriate with its technical instructions. The right statement in the media that is still a lot of schools that do not fit to the rules.


ABSTRAK

 

Penulisan artikel ini bertujuan untuk menganalisis pemberlakuan Peraturan Bersama (PB) 5 (lima) Menteri tentang penataan dan pemerataan guru PNS. Analisis kritis dilakukan terhadap berbagai dokumen tercetak dan non cetak berupa pendapat, peraturan, informasi, dan teori yang diperoleh dari surat kabar, buku, peraturan perundangan, dan website. Upaya memperoleh saran kebijakan dilakukan dengan menganalisis 3 (tiga) pendapat pemangku kepentingan, baik yang pro maupun kontra terhadap berlakunya Peraturan Bersama 5 Menteri. Hasil analisis menunjukkan 2 di antara 3 pernyataan di media massa adalah kurang tepat. Kedua pernyataan tersebut, yaitu: 1) Guru tidak bisa memenuhi waktu mengajarnya di sekolahsekolah swasta. Pernyataan yang lebih tepat adalah guru bisa mengajar di sekolah-sekolah swasta untuk memenuhi waktu mengajarnya menjadi 24 jam; 2) PB akan memecah konsentrasi mengajar guru. Pernyataan yang lebih tepat adalah konsentrasi guru tidak akan terganggu jika penerapan PB tersebut sesuai petunjuk teknisnya. Pernyataan di media massa yang tepat adalah tentang masih banyaknya sekolah yang tidak sesuai aturan.

Article Details

Author Biography

Siswantari --, Pusat Penelitian Kebijakan Pendidikan dan Kebudayaan, Balitbang Kemendikbud



How to Cite
--, S. (2013). Tinjauan Kritis terhadap Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Jurnal Pendidikan Dan Kebudayaan, 19(3), 421-429. https://doi.org/10.24832/jpnk.v19i3.301

References

  1. Arikunto, Suharsimi. 2010. (edisi revisi). Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik. Jakarta: PT Rineka Cipta.
  2. Gaffar, M. F. 2011. Konsep Dasar Kebijakan Pendidikan (materi kuliah UPI) Kementerian Agama. 2011. Peraturan Bersama 5 Menteri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Jakarta.
  3. Kementerian Dalam Negeri. 2011. Peraturan Bersama 5 Menteri Nomor 48 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Jakarta.
  4. Kementerian Keuangan. 2011. Peraturan Bersama 5 Menteri Nomor 158/PMK.01/2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Jakarta.
  5. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 2011. Peraturan Bersama 5 Menteri Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Jakarta.
  6. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2011. Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS.
  7. Kementerian Pendidikan Nasional. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 39 Tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, Jakarta.
  8. Kementerian Pendidikan Nasional. 2011. Peraturan Bersama 5 Menteri Nomor 05/X/PB/2011 Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil, Jakarta.
  9. Kompas. 2012. Federasi Guru Minta SKB 5 Menteri Dibatalkan (online)(http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/13/15130554/Federasi.Guru.Minta.SKB.5.Menteri.Dibatalkan) diunduh 12 Juni 2012.
  10. Kompas. 2012. Federasi Guru: SKB 5 Menteri Bikin Kacau (online). (http://edukasi.kompas.com/read/2012/03/13/14035747/Federasi.Guru.SKB.5.Menteri.Bikin.Kacau) diunduh 7 Mei 2012.
  11. Kompas. 2012. Kurang Jam Mengajar Tunjangan Guru Majene Bakal Ditahan (online) (http://
  12. edukasi.kompas.com/read/2012/08/29/14190336. Kurang.Jam.Mengajar.Tunjangan.Guru.Majene.Bakal.Ditahan.) diunduh 3 September 2012)
  13. Kompas. 2012. Tunjangan untuk 710 Guru Tak Bisa Dibayarkan. Diunduh 3 September 2012. http://edukasi.kompas.com/read/2012/08/24/15475181/Tunjangan.untuk.710.Guru.Tak.Bisa.Dibayarkan.
  14. Majelis Nasional Pendidikan Katolik. 2012. SKB 5 Menteri (online) (http://www.mnpk.org/component/content/article/37-umum/143-skb-lima-menteri) diunduh 23 Juni 2012.
  15. Riduwan, Drs. M.B.A. 2004. Belajar Mudah Penelitian untuk Guru, Karyawan, dan Peneliti Pemula. Bandung:Alfabeta.
  16. Sallis, E. 2010. Total Quality Management in Education (Manajemen Mutu Pendidikan). Jakarta: IRCiSoD.
  17. Tilaar, H.A.R dan Nugroho, R. 2009. Kebijakan Pendidikan. Jakarta: Pustaka Pelajar.